>
Di sisi lain Raflis mengatakan, peran Bamus kepada pimpinan dewan merekomendasikan pembentukan panitia khusus, apakah bisa langsung disampaikan atau disimpan dulu dalam internal Banmus.
Sementara itu, anggota Banmus DPRD Jambi, Aprio Dito Umar mengatakan, keputusan Banmus merupakan acuan dari arah pengambilan kebijakan daerah, salah satu yang menjadi perhatian adalah penjadwalan agenda ke daerah pemilihan, apakah itu agenda reses ataupun sosialisasi peraturan daerah.
Aprio menjelaskan, dengan kondisi di lapangan yang banyak tidak terduga sehingga bisa memakan waktu kembali, hal itu mempengaruhi agenda yang disepakati dan nilai cost yang bertambah.
"Untuk agenda-agen bertemu masyarakat telah diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini banyak yang menjadi pertimbangan salah satunya anggaran telah ditentukan," kata Aprio Dito Umar.(cpt)


Komentar