Padang, Arunala.com - Bank Nagari tiada henti berinovasi dalam pengelolaan keuangan pemerintah.
Bersama Pemko Padang, Bank Nagari meluncurkan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan integrasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online dengan aplikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Pemko Padang.
Peluncuran itu dilakukan oleh Direktur Keuangan Bank Nagari, Sania Putra, Wali Kota Padang, Hendri Septa dan Sekko Padang, Andree Harmadi Algamar di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/5).
"Penggunaan aplikasi SIPD ini tentunya terkoneksi langsung bersama Bank Nagari, merupakan yang pertama di Sumbar," kata Direktur Keuangan Bank Nagari Sania Putra.
Ia mengatakan, implementasi kartu kredit pemerintah daerah ini sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2022. Bagi bank RKUD yang belum memiliki izin kartu kredit, bisa melakukan co-branding dengan Bank Himbara. Dalam hal ini Bank Nagari bekerja sama dengan Bank Mandiri.
Implementasi SIPD online sesuai dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, dimana dalam pelaksanaan teknisnya mengalami beberapa perubahan. Makanya pada tahun 2023 baru bisa dilaksanakan oleh Kemendagri. Dan minggu lalu telah dilakukan tes operasional bagi Kota Padang di Pusdatin Kemendagri.
"Dimana Kota Padang mendapat pujian menjadi yang paling siap dan paling cepat dalam melakukan tesnya. Alhamdulillah bulan Juni ini beberapa SKPD Kota Padang akan live dalam menggunakan SIPD Online tersebut," jelasnya.
Sania mengungkapkan, SIPD ini bukan hanya terkait dengan pengelolaan keuangan daerah semata. Namun, sistem itu juga berperan dalam proses integrasi e-database, e-planning, e-monev, dan e-Reporting.


Komentar