.
"Selain itu, kami juga menemukan 1 paket besar diduga narkotika jenis Ekstasi warna pink yang dibungkus dengan plastik bening yang perkirakan 6.000 butir," terang Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar ini.
Dari kegiatan penangkapan itu, AKBP Syaifuddin Ansori menerangkan, apabila terbukti, pelaku bakal dikenakan Pasal yang dilanggar pasal 115 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 114 ayat 2, Undang-Undang 35 tahun 2009.
"Terhadap pelaku, proses penyidikannya kami tindak lanjuti, termasuk mobil yang digunakan pelaku. Dan sekarang mobilnya lagi saya bawa ke Padang," pungkas AKBP Syaifuddin Ansori. (drz)


Komentar