Bawa 226 Batang Kayu Tanpa Surat, Pelaku Ditangkap

Metro- 29-05-2023 18:41
Pelaku pembawa kayu olahan tanpa surat resmi dihadirkan saat konpres di Mapolda Sumbar, Senin (29/5). (Dok : Istimewa)
Pelaku pembawa kayu olahan tanpa surat resmi dihadirkan saat konpres di Mapolda Sumbar, Senin (29/5). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar menangkap pelaku yang membawa kayu olahan tanpa surat izin resmi.

"Inisial pelaku yang ditangkap yakni "AY", 44, warga Kota Solok. Ia ditangkap Minggu (21/5) di Jalan Raya Jorong Parit Nagari Tandang Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Padang, Senin (29/5).

Menurutnya, penangkap dilakukan dari informasi warga, dimana kegiatan mengakut kayu olahan hasil hutan tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

"Setelah ditelusuri, ternyata informasi tersebut benar, dan pada Minggu dini hari (21/5) sekira pukul 00.15 WIB, petugas melihat satu unit truk Nopol BA 9821HU bermuatan kayu dikemudikan pelaku inisial "AY"," terang Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Petugas sebut, Dwi, lalu menghentikan laju truk yang dibawa pelaku, saat dilihat dalam bak truk ada sekira 267 batang kayu olahan tanpa surat-surat.

"Ternyata pelaku tidak bisa melihatkan surat-surat keterangan sah hasil hutan," ujar dia lagi.

Dwi melanjutkan, petugas kemudian membawa pelaku berserta barang bukit berupa 267 batang kayu olahan dan satu unit truk Nopol BA 9821. HU ke Mapolda Sumbar.

"Pelaku dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b UU no.18 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagaimana diubah dan ditambah pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b UU no.6 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.2 Tahun 2022 Tentang Cipta menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut," tukas Dwi.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Polda Alfian Nurnas menyebutkan, kasus ini masih dalam pengembangan penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda Sumbar.

"Penyidik melakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan pemilik showmil dalam kasus ini, tunggu aja perkembangannya," kata Alfian Nurnas. (drz)

Komentar