DPRD Sumbar Gelar Dua Agenda di Sidang Paripurna

Metro- 22-05-2023 10:08
Ketua DPRD Sumbar Supardi serahkan nota ranperda pada Wagub Audy Joinaldy dalam rapat paripurna, Senin (22/5).(Dok : Istimewa)
Ketua DPRD Sumbar Supardi serahkan nota ranperda pada Wagub Audy Joinaldy dalam rapat paripurna, Senin (22/5).(Dok : Istimewa)

.

Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menurut Supardi, disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana sesuai ketentuan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang saat ini digunakan berlaku paling lama 2 tahun sejak di undangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Sehingga pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat urgen untuk segera dilakukan mengingat tenggat waktu yang tinggal lebih kurang 6 bulan lagi yaitu sebelum 5 Januari 2024 mengingat Undang-Undang tersebut diundangkan tanggal 5 Januari 2022.

Dalam penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap ranperda perhutanan sosial, Arkadius Dt.Intan Bano selaku Ketua Komisi II dprd Sumbar menjelaskan bahwa ranperda perhutanan sosial ini merupakan ranperda prakarsa anggota DPRD Sumbar.

Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menurut Supardi, disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana sesuai ketentuan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang saat ini digunakan berlaku paling lama 2 tahun sejak di undangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Sehingga pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat urgen untuk segera dilakukan mengingat tenggat waktu yang tinggal lebih kurang 6 bulan lagi yaitu sebelum 5 Januari 2024 mengingat Undang-Undang tersebut diundangkan tanggal 5 Januari 2022.

Dalam penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap ranperda perhutanan sosial, Arkadius Dt.Intan Bano selaku Ketua Komisi II dprd Sumbar menjelaskan bahwa ranperda perhutanan sosial ini merupakan ranperda prakarsa anggota DPRD Sumbar .

Sementara penyampaian nota penjelasan gubernur terhadap ranperda tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah disampaikan oleh wakil gubernur Sumbar Audy.

Untuk agenda kedua tentang pembentukan dan penetapan panitia khusus (Pansus) pembahasan novotel,ketua DPRD menskor rapat paripurna selama lima menit karena ada hal yang belum siap.

Setelah rapat paripurna dibuka pimpinan kembali, Ketua atau juru bicara komisi III Ali Tanjung menyampaikan laporannya.

Sedangkan konsep keputusan DPRD terhadap keanggotaan pansus pembahasan Novotel dibacakan oleh Sekretaris DPRDSumbar, Raflis. (cpt/*)

Komentar