Padang, Arunala.com - Dua orang narapidana (napi) Lapas Muaro Kelas II/A Padang, menjadi pengendali pengedaran narkoba jenis sabu seberat sekitar 2 kg dan ribuan pil ekstasi di Sumbar.
"Kedua Napi yakni Nanda Dwi Yandara (29) dan Mawardi (28). Masing-masing mereka punya peran berbeda-beda," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos ketika prescon di Padang, kemarin.
Dia menyebutkan, keterlibatan Napi Lapas Muaro Kelas II/A Padang ini terungkap dari pengungkapan narkotika di Jorong Balai Rupiah Simalanggang Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota pada 24 Mei 2023 lalu.
"Narkotika merupakan pesan Nanda sama Mawardi, yang berada dalam sel Lapas Muaro Padang itu. Pelaku ini memesan sabu sebanyak kurang lebih 2 kg dan ribuan pil ekstasi pada Mawardi yang juga dalam sel berbeda di Lapas Muaro Padang," ungkap dia.
Kemudian, Nanda melalui telepon memerintahkan Doris untuk mengambil barang yang sudah dipesan dari Mawardi. Narkotika tersebut rencananya mau diedarkan di Padang, Bukittinggi, dan beberapa daerah lainnya di Sumbar.
"Narkotika tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau. Doris membawa narkotika tersebut ke Sumbar," jelas Gaos.
Dia menambahkan, Sebelumnya BNNP Sumbar mendapatkan informasi ada peredaran narkotika mau masuk ke Sumbar dengan menggunakan sebuah mobil Mitsubishi merk Xpander Nopol BA 1989 XF, segera kemudian melakukan pengejaran ke Kabupaten Limapuluh Kota.
BNNP Sumbar kemudian meminta bantuan dari Polres Kota Payakumbuh dan Polres Kabupaten Limapuluh Kota serta dari Tim K-9 Polda Sumbar untuk menghentikan serta menangkap pelaku.


Komentar