.
"Dalam menjalankan ST 2023 itu, BPS telah mengirimkan 69 petugas yang akan ditempatkan di lapangan sebagai pencacah, pendamping, dan koordinator, dimana selanjutnya ada tujuh subsektor yang akan dicacah, yaitu tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, dan jasa pertanian," terangnya.
Dirinya juga menjelaskan pendataan ST 2023 ini juga untuk Unit usaha yang dicakup meliputi Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL).
"Kegiatan ini akan dilakukan mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2023 mendatang, dan petugas akan erjun langsung ke masyarakat, untuk mengumpulkan data sevalid mungkin. Semoga dari data yang dikumpulkan, bisa membantu Pemerintah untuk bekerja lebih optimal," tutupnya. (cpt/*)


Komentar