Polresta Padang Limpahkan Kasus Oknum TNI Aktif ke Denpom

Metro- 12-06-2023 17:58
Polresta Padang gelar prescon atas pelimpahan berkas dugaan kasus narkoba yang melibatkan oknum TNI aktif ke Denpom I/4 Padang, di Mapolres Padang, Senin (12/6). (Foto : Derizon)
Polresta Padang gelar prescon atas pelimpahan berkas dugaan kasus narkoba yang melibatkan oknum TNI aktif ke Denpom I/4 Padang, di Mapolres Padang, Senin (12/6). (Foto : Derizon)

Padang, Arunala.com - Polresta Padang limpahkan kasus oknum TNI AD inisial "D" diduga terlibat penyalahgunaan narkoba ke Denpom I/4 Padang.

"Kasus oknum TNI-AD sudah diserahkan pada Denpom, karena tersangka masih aktif," kata Waka Polresta Padang, AKBP Rully Indra Wijayanto ketika prescon di Mapolresta Padang, Senin (12/6).

Dia menyebutkan, selain oknum TNI AD, penyidik juga menahan dua orang tersangka lainnya yakni inisial "A" dan "H" yang sudah dipecat dari TNI.

"Ketiga tersangka ini ditangkap pada Rabu (7/6) sekira pukul 17.00 WIB di daerah Kuranji, Kota Padang," ungkap dia.

Dua tersangka yakni "A" dan H masih dalam penyelidikan dan pengembangan penyidik Unit Narkoba Polresta Padang.

"Petugas mengamankan barang bukti berupa 200 gram sabu, ganja seberat 12 kg, para tersangka dijerat UU No.35 Tahu 2009 pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 ancaman maksimal hukuman mati," jelas AKBP Rully Indra Wijayanto.

Sebelumnya Kepala Penerangan Korem 032 Wirabraja Sumbar, Mayor Chb S Simanihuruk membenarkan ada oknum TNI AD ditangkap Polresta Padang diduga terlibat narkoba.

Denpom masih memeriksa, jika terbukti bersalah oknum TNI AD akan dipecat.

"Konsekuensi TNI AD bila terbukti langsung dipecat, sudah berapa kali disampaikan pimpinan dimana tidak satupun anggota TNI AD terlibat narkoba, bila terbukti dipecat tidak hormat," ungkap dia. (drz)



Komentar