Padang, Arunala.com - Komisi Informasi (KI) Sumbar dalam waktu dekat kembali bakal mengadakan kegiatan monitoring evaluasi (Monev) badan publiK se Sumbar di tahun 2023 ini.
Bakal diadakannya monev 2023 itu disepakati setelah para komisioner KI Sumbar menggelar rapat pleno yang mengagendakan penetapan dan jadwal monev 2023 tersebut di kantor KI Sumbar, Selasa siang (13/6) kemarin.
"Monev badan publik 2023 ini menjadi mahakarya KI Sumbar untuk memastikan badan publik di provinsi ini patuh dan taat kepada pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU 14 Tahun 2008," ungkap Ketua KI Sumbar Nofal Wiska kepada wartawan, di Padang, Rabu (14/3).
Kerja monev ini, sebut Nofal, didasari kepada UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Sedangkan Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi menekankan pelaksanaan monev 2023 harus menyelaraskan dengan ketersediaan anggaran dan kapasitas PPID badan publik di provinsi ini.
"Harus jelas, jangan menekankan kepada kuantitas tapi kesampingkan kualitas. Itu tak greget lagi, karena monev 2023 adalah monev periode ketiga dari KI Sumbar," tukas Arif Yumardi. (cpt)


Komentar