Penegak Hukum dan Yudikatif Masuk dalam Monev KI Sumbar 2023

Metro- 14-06-2023 10:59
Ketua KI Sumbar Nofal Wiska bersama Ketua Monev 2023, Tanti Endang Lestari saat rapat pleno persiapan pelaksanaan monev badan publik 2023, Selasa (13/6). (Dok : Istimewa)
Ketua KI Sumbar Nofal Wiska bersama Ketua Monev 2023, Tanti Endang Lestari saat rapat pleno persiapan pelaksanaan monev badan publik 2023, Selasa (13/6). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Jumlah badan publik yang masuk dalam sasaran monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik yang akan dilaksanakan Komisi Informasi KI Sumbar di tahun ini bakal bertambah kategorinya.

Adanya penambahan kategori badan publik yang akan masukan KI Sumbar dalam monev tahun ini disampaikan Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi kepada wartawan, di Padang, Rabu (14/6).

"Kategori monev badan publik kali ini bertambah, yakni dengan masuknya kategori badan publik penegak hukum seperti Polres dan Kejaksaan Negeri, kemudian kategori badan yudikatif seperti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, dan juga kategori pegabungan yaitu OPD dan BLUD yang tidak masuk kategori BUMD dan Perusda," ujar Adrian.

Ini, lanjutnya, merupakan hal baru bagi KI Sumbar melakukan monev badan publik di Sumbar.

"Sebelumnya, kategori yang saya sebutkan diatas belum pernah ada kami lakukan," tukasnya lagi

Adrian mengaku sempat ada pertanyaan kenapa kategori badan publik penegak hukum juga dimasukan dalam monev KI Sumbar.

Alasannya, jelas Adrian, karena ada sinkronisasi keterbukaan informasi dan pengelolaan informasi publik yang selama ini terjadi di instansi penegak hukum tersebut.

"Apalagi di aturan internal, Badan Publik Penegak Hukum itu legal standing dan ada di semua tingkatan. Dalam sengketa informasi publik Polsek itu di Perkap-nya memiliki legal standing di penyelesaian sengketa informasi publik, demikian juga di Kejaksaan Negeri," ujar Adrian Tuswandi.

Sementara, Ketua Monev KI Sumbar 2023, Tanti Endang Lestari mengatakan, ada beberapa catatan monev sebelumnya yang mesti lebih disempurnakan.

"Sebenarnya soal teknis dan apple to apple badan publik kategori saja, kalau soal keseriusan badan publik tak disanksikan lagi. Monev 2023 ini lebih kepada penguatan kualitas isian kuisioner dan penata kelolaan pengelolaan informasi publik," ujar Tanti. (cpt)

Komentar