Padang, Arunala.com - Masih dalam suasana Syawal, tapi Komisi Informasi (KI) Sumbar tetap menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik (SIP).
Seperti Jumat (5/5), ada tiga sidang sengketa informasi publik yang gelar KI Sumbar hari itu.
Ketiga sidang dengan majelis berbeda itu, semuanya merupakan sidang lanjutan. Salah satunya sidang antara Darmasnyah dengan Telkomsel.
Dalam sidang Dharmansyah dengan PT Telkomsel, majelis komisioner kecewa karena Telkomsel selaku Termohon tidak hadir.
"Agenda sidang awal, kami majelis akan menggali kompetensi absolut dan relatif Komisi Informasi Sumbar, Legal Standing para pihak dalam sengketa informasi publik dan jangka waktu. Tapi apa? Termohon sudah dua kali sidang tidak pernah hadir meski sudah dipanggil secara patut," ujar Anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi pada sidang denganregister 08/I/KISB-PS/2023.
Padahal kata Arif Yumardi, di sidang awal inilah para pihak bisa mempertanyakan soal kompetensi KI Sumbar dan legal standing atau tidaknya para pihak duduk di kursi pemohon atau termohon.
"Tapi kalau tidak hadir termohon siapa yang akan adu argumen terkait sidang awal ini yang tidak menyentuh kepada materi pokok dari sengketa aquo," ujar Arif lagi.
Dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Perki 1tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, majelis komisioner komisi informasi bisa melanjutkan sidang hingga putusan tanpa kehadiran termohon.
"Kalau Telkomsel tidak mau hadir dan tidak menghargai lembaga bentukan UU ini terserah saja, sidang ini tetap dilanjutkan hingga pembacaan putusan," ujar Arif.
Sidang sengketa ini dipimpin oleh Ketua majelis Komisioner Noval Wiska, Anggota majelis, Komisioner Arif Yumardi dan Komisioner Tanti Endang Lestari. (cpt/*)


Komentar