Padang, Arunala.com - Di hari yang sama, yakni Selasa (9/5), majelis KI Sumbar juga gelar dua sidang sengketa informasi publik (SIP) yang disatukan pemeriksaan awalnya oleh majelis sidang KI Sumbar.
Kali ini sidang diketuai Adrian Tuswandi dan Anggota Majelis Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi.
"Prinsip penyelesaian sengketa informasi publik mudah, cepat dan berbiaya murah, dua register kita satukan pemeriksaan awalnya," ujar Anggota Majelis Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari.
Dalan proses pemeriksaan, kembali majelis mengeluarkan putusan sela terhadap register pemohon Ryantoni dengan MUI Kota Bukittinggi.
"Tidak memenuhi kompetensi absolut karena tidak informasi publik, namun MUI diminta untuk memberikan jawaban tertulis kepada pemohon informasi," timpal Arif Yumardi.
"Sedangkan satu register lainnya juga dengan pemohon Ryantoni dengan termohon Kemenag Kota Bukittinggi dinyatakan gugur karena kronologis informasi oleh pemohon berdasarkan tebusan surat MUI ke Kemenag Bukittinggi," pungkas Arif Yumardi. (cpt/*)


Komentar