Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Betina Bunting: Kuasa Hukum Tersangka Bantah Tak Ada Kerugian Negara

Metro- 15-07-2023 10:29
Pihak Kejati Sumbar menggiring para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi menuju mobil tanahan, Jumat malam (14/7). (Foto : Arzil)
Pihak Kejati Sumbar menggiring para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi menuju mobil tanahan, Jumat malam (14/7). (Foto : Arzil)

.

Dia menilai, penghitungan sendiri dari auditor Kejati Sumbar ini tertanggal 26 Juni 2023, menyatakan ada dugaan korupsi Rp 7 miliar lebih tersebut, ini kan sesungguhnya melawan teori-teori dan konsep-konsep atau aturan-aturan terkait hasil pemeriksaan.

"Mestinya, kalau sudah dihitung oleh BPK dan menyatakan nihil, begitu juga BPKP menyatakan tidak ada kerugian uang negara dan Inspektorat juga menyatakan tidak ditemukan kerugian, apalagi yang harus dibuktikan. Mengapa lagi dipaksakan diaudit internal kejaksaan," tukas Suharizal.

Dia pun dengan tegas, soal audit internal kejaksaan ini pasti akan dia persoalkan pada memasuki tahap persidangan kliennya nanti.

Sedangkan Eko, kuasa hukum tersangka AAP selaku Direktur CV EDE, menyebutkan bila dia ikut menyaksikan proses pemeriksaan klienya di Kejati Sumbar itu.

"Proses pemeriksaan berjalan dimulai setelah salat Jumat hingga lepas Magrib itu, dan dari pihak Kejaksaan menetapkan klien saya jadi tersangka. Bagi saya proses hukum itu harus dihormati, dan nantinya saya tentu akan menyiapkan pembelaan bagi AAP ini," ucap Eko.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Asnawi mengatakan pihak menetapkan tiga orang terlibat dalam kasus pengadaan sapi betina bunting di Disnak Keswan Sumbar jadi tersangka dan selanjutnya ditahan di Rutan Anak Aia Padang selama 20 hari ke depan terhitung Jumat (14/7).

"Tiga tersangka ini diduga lakukan korupsi proyek pengadaan sapi betina bunting itu karena ada indikasi mark up anggaran dan spek sapi yang dibutuhkan juga berbeda. Akibat dari perbuatan itu dinilai terjadi kerugian negarasekitar Rp7,3 miliar lebih," kata Kejati Sumbar, Asnawi. (cpt)

Komentar