Padang, Arunala.com - Menghindari hilangnya hak pilih warga yang pindah domisili jelang hari pemungutan di pemilu 2024, KPU keluarkan aturan menyangkut mekanisme pindah memilih ini.
Komisioner KPU Sumbar yang juga Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi, Medo Patria mengungkapkan hak pilih warga untuk pemilu nanti jadi prioritas bagi KPU.
"Makanya, KPU mengatur agar hak memilih masyarakat yang pindah memilih tidak hilang. Syaratnya masyarakat itu harus mengurus proses pindah memilih lebih dulu," kata Medo Patria di Padang, Senin (24/7).
Mengurus dokumen pindah memilih itu, sebut Medo, harus dilakukan orang bersangkutan pada TPS)asal atau TPS tujuan. Bisa juga melalui PPS, PPK maupun pada KPU kabupaten kota setempat.
"Sesuai aturan, pengurusan dokumen ini bisa dilakukan pemilih yang akan pindah paling tidak H-30 atau H-7 jelang hari pemungutan suara. Dan pengurusnya tak bisa melalui online, tapi harus datang sendiri ke PPS, PPK maupun KPU kabupaten kota," ungkap Medo.
Medo juga menegaskan, alasan tak bisa secara online urus pindah memilih karena ada beberapa dokumen pindan memilih itu yang harus diverifikasi pihak PPS, PPK dan KPU di daerah.
Dia melanjutkan, apabila, pengurusan dokumen pindah memilih itu melewati batas H-7, proses ini tak bisa lagi dilakukan.
"Sebab dalam rentang waktu itu, data pemilih akan kami turunkan ke KPPS untuk di download, sehingga kami tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS yang dituju nantinya," papar mantan anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) ini.
Medo mengingatkan, saat ajuan pindah memilih, warga harus membawa bukti alasan pindahnya. Jika kepindahan berhubungan dengan tugas, maka harus membawa surat tugasnya.


Komentar