Payakumbuh, Arunala.com-Satresnarkoba Polres Payakumbuh membekuk dua pria karena diduga memiliki narkotika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu. Keduanya ditangkap pada Jumat (28/7) sekitar pukul 19.30.
"Kami menemukan informasi adanya transaksi jenis sabu di GOR Kubu Gadang Payakumbuh," kata Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, akhir pekan lalu.
Aiga mengatakan, tersangka DP dan DN dibekuk di dua lokasi berbeda. Tersangka DN ditangkap di lokasi kejadian di GOR Kubu Gadang. DN dibekuk saat menunggu calon pembeli.
"Saat digeledah, polisi mendapati dua paket sabu dari DN," ucapnya.
Ia mengatakan, tersangka DN pun mengakui ada lagi satu paket narkotika di rumahnya di Kelurahan Balai Jariang, Kecamatan Payakumbuh Timur.
"Kami pun berhasil menangkap tersangka lainnya DP saat berada dalam rumah di Kelurahan Balai Jariang. DP sendiri merupakan pegawai honorer di salah satu lembaga peradilan di Payakumbuh," ungkapnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan, sebut Aiga, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu, alat isap, plastik klip serta timbangan digital.
"Dari pengakuan tersangka DP usai mengonsumsi narkoba jenis sabu yang dibeli kepada DN. Pembayaran sabu itu dilakukan menggunakan chip yang bisa digunakan untuk permainan game online," tambah Aiga.
Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh.
"Kami masih mengejar tersangka G yang masih berstatus DPO," tukasnya. (ril/*)


Komentar