Kota Pariaman Raih Dua Sertifikat dari Kemenkum HAM RI

Metro- 30-07-2023 17:10
Wako Genius Umar saat menerima sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Tabuik dari Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar, Haris Sukamto, Minggu (30/7). (Dok : Istimewa)
Wako Genius Umar saat menerima sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Tabuik dari Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar, Haris Sukamto, Minggu (30/7). (Dok : Istimewa)

.

"Kerajinan Sulaman Nareh menjadi salah satu kebanggan sektor ekonomi di Kota Pariaman. Sulaman ini telah mengukir prestasi selama puluhan tahun menjadi salah satu kebanggan sektor ekonomi di Kota Pariaman. Selama puluhan tahun Kota Pariaman menjadi pemasok aneka jenis kerajinan sulaman berkualitas unggul hingga berbagai pelosok Indonesia hingga negara tetangga," tukasnya.

Haris Sukamto menuturkan dirinya mengucapkan selamat kepada Kota Pariaman, yang selalu Semangat, dedikasi dan Kerja Keras Pemerintah daerahnya, akhirnya membuahkan hasil, berupa Sulaman Kapalo Paniti Nareh, telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor Agenda: E. IG 03.2022.000013.

"Selanjutnya Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Tabuik, secara umum sebenarnya merujuk kepada dari hasil kreativitas intelektual suatu kelompok masyarakat adat, yang memiliki (potensi) nilai komersial. Tabuik yang merupakan Ekpresi Budaya Tradisional, telah bertranformasi menjadi sebuah penggerak perekonomian," terangnya.

Ia menjelaskan, Tabuik yang dahulunya adalah budaya dan ritual adat, sekarang telah bertranformasi menjadi suatu festival yang menarik minat wisatawan baik nasional maupun mancanegara. Karena itu, Kanwil Kemenkum HAM Sumbar, menyerahkan sertifikat pencatatan KIK Tabuik kepada Pemerintah Kota Pariman, yang dirinya serahkan pada Puncak Pesona Budaya Hoyak Tabuik Piaman 2023 hari ini.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Tabuik secara resmi sudah terdata pada Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal. Pencatatan ini merupakan langkah perlindungan defensif yang dilakukan oleh Pemerintah. Pelindungan ini ditujukan untuk menutup celah yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang tidak beritikad baik," tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Pariaman, Genius Umar mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi terhadap Kanwil Kemenkum HAM Sumbar, yang telah menerbitakn Sertifikat terhadap dua komponen yang ditetapkan, yaitu Sertifikat Kekayaan intelektual komunal (KIK) Sulaman Kapalo Paniti Nareh dan Sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Tabuik.

"Dengan adanya sertifikat pengakuan dari pemerintah pusat ini, kita harapkan dapat melecut semangat kami di Kota Pariaman, untuk bekerja lebih giat lagi, sehingga kemajuan daerah kita yang kita inginkan Bersama, dapat kita wujudkan," tuturnya.

Genius menyebutkan, dengan adanya sertifikat pengakuan ini, akan ada perlindungan atas KIK untuk mencegah klaim sepihak dari atau penggunaan tanpa beritikad baik oknum tertentu, baik dalam negeri maupun dari negara lain. Dengan kata lain, Ekspresi Budaya Tradisional Tabuik tidak dapat diklaim oleh pihak lain," pungkas Genius Umar. (cpt/*)

Komentar