.
"Untuk itu saya ingin mengetahui seperti apa antisipasi yang dilakukan Kpu Sumbar nantinya?" tanya Alirman Sori.
"Soalnya, alasan dan langkah yang disiapkan KPU ini nantinya akan jadi bahan pembicaraan dirinya dengan Kemendagri dan Komisi terkait di DPR RI nantinya," tukas Alirman Sori.
Sedangkan Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen menjelaskan terkait pengumuman DCS nanti, KPU Sumbar sudah secara efektif sediakan help desk untuk peserta pemilu, sehingga apapun informasi yang dibutukan peserta pemilu itu didiskusikan termasuk melalui LO-nya.
"Jadi jika masih ada ketidak jelas, kami beri ruang bagi peserta pemilu untuk terus mendiskusikan di saat tahapan perbaikan berkas pencalonan. Harapan kami, dengan aktifnya help desk ini, peserta pemilu tidak lagi hadapi kendala," ucap Surya Efitrimen.
"Sebaliknya, kalau masih ada persoalan yang muncul pasca pengumuman DCS, KPU beri kesempatan pada peserta melalui Bawaslu, karena hal itu diatur Undang-undang," imbuh Surya Efitrimen.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar, Medo Patria membenarkan akan anggapan sebagian masyarakat bahwa DPTb ini merupakan pemilih tambahan, dan kenapa diperlukan lagi DPT.
"Sebenarnya maknanya dari DPTb yang kami buat ini adalah pemilih pindahan. Pemilihnya pindah mungkin karena tugas, padahal sudah dia sudah terdaftar dalam DPT baru bisa dipindahkan datanya ke tempat mereka berdomisili saat pemungutan suara berlangsung," ucap Medo.
Menurut KPU RI, sebut Medo, pemilih untuk pemilu 2024 ada dua kategori yakni pemilih terdaftar dan pemilih tidak terdaftar.
Pemilih terdaftar adalah orang yang sudah punya KTP elektronik dan telah didaftarkan KPU beserta jajarannya.
"Sedangkan pemilih yang tidak terdaftar tapi punya KTP elektronik dan nanti pada hari pemungutan suara diberikan kesempatan untuk milih di lokasi yang sesuai dengan alamat yang tertera didalam KTP elektronik tersebut," kata Medo Patria. (cpt)
Halaman 12


Komentar