Bawaslu Nilai Tiap Tahapan di Pemilu Rawan Pelanggaran

Metro- 02-08-2023 22:20
Suasana jumpa pers yang diadakan ketua dan anggota Bawaslu Sumbar dengan wartawan di kantor Bawaslu Sumbar, Rabu sore (2/8). (Foto : Arzil)
Suasana jumpa pers yang diadakan ketua dan anggota Bawaslu Sumbar dengan wartawan di kantor Bawaslu Sumbar, Rabu sore (2/8). (Foto : Arzil)

Padang, Arunala.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar), Muhammad Khadafi menilai, setiap tahapan pemilu yang dilaksanakan pasti memiliki potensi pelanggaran.

Hal itu dia kemukakan kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers yang dihadiri ketua Bawaslu Sumbar, Alni dan anggota Bawaslu lainnya yakni Benny Aziz, Vifner dan Febrian Bartez termasuk Kepala Sekretariat Karnalis Kamaruddin, di Padang, Rabu (2/8).

"Ditahap awal potensi pelanggaran itu menurut saya, bisa saja terjadi di saat verifikasi partai politik. Potensi di saat itu bisa saja datang dari parpol atau pun publik atau orang yang kemudian dipastikan menjadi anggota partai atau tidak, termasuk dari penyelenggara sendiri," ungkap Khadafi.

Setelah itu, lanjut Khadafi, pada tahapan penetapan daftar pemilih tetap (DPT), juga ada potensi kerawanan. Kemungkinan hal itu terjadi pada proses pemutahiran data pemilih yang dilakukan secara berjenjang oleh penyelenggara pemilu mulai dari tingkat keluaran, kecamatan bahkan sampai tingkat provinsi.

"Mencermati potensi kerawanan atau pelanggaran yang ada di setiap tahapan itu, kami dari Bawaslu tentunya akan mengabaikannya, sebab potensi kerawanan yang ada itu pasti akan memberi dampak besar dalam menyiapkan pemilu yang berdaulat," ujar Khadafi.

Dia melanjutkan, adapun langkah Bawaslu Sumbar mengantisipasi munculnya potensi kerawanan itu, diantaranya melakukan penetrasi di banyak tempat.

Bila hari ini tahapannya proses pencalonan, penetrasi yang dilakukan adalah kepada teman-teman di KPU agar taat prosedur dalam melakukan proses verifikasi berkas pencalonan dari para bacaleg, karena dalam proses ini melibatkan banyak pihak," tukas Khadafi lagi.

Misalnya, terang dia, ada keterlibatan rumah sakit dengan surat kesehatannya, ada pihak Pengadilan menyangkut surat keterangannya bahwa orang yang bersangkutan memiliki hak pilih atau tidak, pernah dipenjara atau tidak dan hal lainnyanext

Komentar