.
Langkah selanjutnya, sebut Arianti, bekerja sama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyediakan Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis. Beasiswa ini disediakan terutama untuk mempelajari empat penyakit yang berkontribusi pada angka kematian tertinggi yaitu jantung, stroke, urologi dan nefrologi, atau kanker.
"Terdapat total 113 rumah sakit di dalam dan luar negeri yang ditunjuk sebagai tempat menjalani program Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis. Adapun masa pembelajarannya berkisar antara tiga sampai 24 bulan lamanya," ucap Arianti seraya menyebutkan tersedia kuota 1.000 orang tenaga kesehatan setiap tahunnya.
Di sisi lain, Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI dr Sunarto MKes mengatakan semua rumah sakit (RS) vertikal harus mampu menjadi pengampu rumah sakit lainnya ketika memberikan pelayanan kesehatan sampai di tingkat daerah.
"Rumah sakit vertikal harus jadi role model, kita tidak boleh membiarkan rumah sakit di Indonesia milik Kementerian Kesehatan menjadi jelek," kata Sunarto.
Sunarto menuturkan saat ini jumlah rumah sakit vertikal yang ada di seluruh Indonesia mencapai 37 rumah sakit. Sesuai arahan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, rumah sakit vertikal harus menjalankan perannya dengan memenuhi tiga fungsi.
Pertama, rumah sakit vertikal diharapkan bisa menjadi pengampu dan pemberi contoh yang baik dalam memberikan pelayanan pada pasien dari sebelum hingga sesudah berobat.
Kedua, rumah sakit vertikal didorong untuk mewujudkan program nasional. Fungsi ketiga adalah harus menjadi tongkat riset terbaik di Indonesia.
"Selain ketiga hal tersebut, pihak rumah sakit juga harus memberikan kesan yang baik terhadap pengalaman pasien ketika berobat. Konsep layanan kesehatan harus diubah agar masyarakat tidak kecewa dengan layanan yang diberikan atau membandingkannya dengan pengobatan di luar negeri," tuturnya.
Rumah sakit, kata dia, bisa mulai membenahi layanan dari penataan ruang parkir bagi pasien rawat jalan maupun rawat inap. Rumah sakit juga perlu memberikan dokter terbaiknya.
"Rumah sakit juga harus memperbaiki sistem pengobatan yang sesuai dengan standar klinis yang telah ditetapkan, dan diimbangi dengan tersedianya teknologi yang mengikuti perkembangan digital," tukasnya.(ril)
Halaman 12


Komentar