Ganja 18.850 Gram dan Sabu 174 Gram Dimusnahkan Polresta Padang

Metro- 21-08-2023 18:50
Denpom 1-4 Padang, Letkol Cpm Rajiman Saragih musnahkan barang narkoba disaksikan Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap dan lainnya di halaman Mapolresta, Senin (21/8). (Foto : Derizon)
Denpom 1-4 Padang, Letkol Cpm Rajiman Saragih musnahkan barang narkoba disaksikan Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap dan lainnya di halaman Mapolresta, Senin (21/8). (Foto : Derizon)

Padang, Arunala.com - Polresta Padang musnahkan barang bukti hasil tangkapan berupa narkoba jenis ganja seberat 18.850 gram atau hampir mencapai 19 kg, serta sabu 174 gram.

"Pemusnahan barang-barang bukti setelah keluarnya hasil penetapan pihak pengadilan dan kejaksaan," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap kepada Arunala.com saat berlangsungnya proses pemusnahan barang bukti ini di halaman Mapolresta Padang, Senin (21/8).

Dia menyebutkan, barang bukti tersebut hasil tangkapan enam orang tersangka kasus narkoba.

"Enam tersangka, satu orang dari oknum TNI," ungkap Kombes Pol Ferry Harahap.

Sementara itu Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1-4 Padang, Letkol Cpm Rajiman Saragih membenarkan ada oknum TNI diduga terlibat narkoba ditangkap Polresta Padang.

"Beberapa waktu lalu ada oknum TNI ditangkap bersama tiga warga sipil diduga terlibat narkoba," katanya.

Tertangkapnya oknum TNI tersebut setelah melalui proses penyelidikan. Dan kini kasusnya sudah berada di Pengadilan Milter.

"Sekarang ini Denpom AD menunggu hasil putusan sidang Pengadilan Milter," pungkasnya. (drz)

Komentar