Padang, Arunala.com - Monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan yang ada di Sumbar pada 2023 resmi dilakukan Komisi Informasi (KI) provinsi ini.
Pembukaan rangkaian monev ini dilakukan Sekretariat Provinsi (Sekprov) Sumbar, Hansastri yang dihadiri para komisioner KI Sumbar dan juga sejumlah pejabat dilingkup pemprov di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (22/8).
Ada hal penting ditekankan Hansasti saat membuka kegiatan monev badan publik 2023 itu. Ia menjelaskan, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah buah hebat dari Gerakan Reformasi Bangsa.
"Sebelum reformasi, semua informasi di pemerintahan itu banyak yang rahasia alias tertutup, tapi buah manis Gerakan Reformasi Bangsa adalah keterbukaan informasi publik yang menjadi hak konstitusi warga negara dan diatur oleh UU 14 tahun 2008," ujar Hansastri.
Jalan panjang semangat KIP, sebutnya, dilakukan dengan baik oleh badan publik maupun Komisi Informasi di semua tingkatan seluruh Indonesia.
"Progresnya cukup baik dari era ketertutupan menjadi keterbukaan, ini beriringan terjadi mindset penyelenggaran badan publik, bahwa terbuka itu adalah hebat," ulas Hansastri.
Jangan heran, lanjutnya, di Sumbar kekinian sudah tidak sulit lagi meminta informasi terkait APBD.
"Semuanya tersaji lewat jari, semua orang bisa tahu tentang rincian APBD, realisasi APBD dan uang masuk Sumbar itu berapa, bisa dilihat di website resmi Pemprov Sumbar," tukas Hansastri lagi.
Dia menekankan, Monev KI Sumbar ini penting dalam rangkaupgradingpelaksanaan (KIP) di provinsi ini. Supaya badan publikupgradingterkait pengelolan, pelayanan dan pengklarifikasian KIP, Pemprov Sumbar lewat Diskomifotik komit mendukung Monev 2023 dan disinergikan dengan Perda 3/2022 tentang keterbukaan Informasi Publik.
"Monev jangan seremonial tapi haru terukur dan tepat sasaran terhadap badan publik jadi informatif," pungkas Hansastri. (cpt)


Komentar