Kejaksaan Agung Raih Penghargaan "Merdeka Award"

Metro- 30-08-2023 21:25
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana menerima penghargaan Merdeka Award
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana menerima penghargaan Merdeka Award" dalam kategori Inovasi Pelayanan Publik, Rabu (30/8). (Dok : Istimewa)

Jakarta, Arunala.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) menerima penghargaan"Merdeka Award"dalam kategori Inovasi Pelayanan Publik, Rabu (30/8). Penyerahan penghargaan ini dilaksanakan di SCTV Tower Jakarta.P

Penghargaan tersebut diberikan berkat program "Penegakan Hukum Humanis" yang menghadirkan jaksa di tengah-tengah masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana mengatakan bahwa tingkat kepercayaan publik81.2 persen.

"Tingkat kepercayaan yang diraih Kejaksaan tidak saja disumbangkan oleh kinerja penindakan semata, tetapi juga berkat program-program humanis Kejaksaan selama sembilan tahun terakhir," kata Ketut Sumedana.

Dia menerangkan, jajaran Kejaksaan sejauh ini juga telah melakukan penangkapan perkaraBig Fish(koruptor kakap) yang berdampak pada kerugian dan perekonomian negara mencapaiRp152 triliundanUSD 6 juta.

Ketut membeberkan, selain upaya penindakan, pihak Kejaksaan pun melahirkan program-program "Penegakan Hukum Humanis", seperti pembentukan rumah restoratif, rumah rehabilitasi, Program OmJak Menjawab, Program Jaga Desa, Jaksa Masuk Sekolah dan program lain.

"Program-program yanv dibuat Kejaksaan ini sebagai upaya menghadirkan Jaksa di tengah-tengah masyarakat untuk lebih bermanfaat dan sebagai solusi berbagai persoalan hukum di masyarakat," ujar Ketut Sumedana.

Terakhir, Kapuspenkum ini menyampaikan, bahwa berbagai penghargaan yang diterima sepanjang tahun 2022 dan 2023 sebagai motivasi untuk berkinerja lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat. (K.3.3.1). (cpt/*)

Komentar