.
"Mestinya alih fungsi (revitalisasi) cagar budaya itu tidak boleh. Pasalnya, untuk revitalisasi sebuah bangunan yang masuk katagori cagar budaya itu ada aturannya," tukas Hidayat lagi.
Untuk itu lah, Hidayat menambahkan, DPRD Sumbar mengundang staf khusus dan bagian hukum Dirjen Kebudayaan Daerah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada seminar dan konsultasi publik penyempurnaan Ranperda Pemujaan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Permuseuman.
"Dengan langkah ini, Ranperda
Pemujaan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Permuseuman yang kami rancang ini, materi maupun isinya bisa diperkaya dan disempurnakan," kata Hidayat menegaskan.
Dia juga menjelaskan, inti dari ranperda ini yakni mengobati dan merawat kembali nilai budaya Minang agar tidak hilang dan luntur.
Sementara, seminar yang digelar ruang sidang utama DPRD Sumbar itu, Senin (11/9) itu dihadir juga sejumlah stakeholder terkait baik menyangkut kebudayaan, sejarah, agama hingga sektor pariwisata. (cpt)
Halaman 12


Komentar