Majelis KI Sumbar Tolak Permohonan Pemohon: SIP Persoalan Tanah Eks Erfpacht Verponding di Ibuh

Metro- 12-09-2023 13:55
Majelis Komisioner KI Sumbar saat gelar sidang SIP tentang tanah eks Erfpacht Verponding di Ibuh Payakumbuh, di Padang, Selasa (12/9). (Dok : Istimewa)
Majelis Komisioner KI Sumbar saat gelar sidang SIP tentang tanah eks Erfpacht Verponding di Ibuh Payakumbuh, di Padang, Selasa (12/9). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Majelis sidang sengketa Informasi Publik (SIP), dari Komisi Informasi Sumbar menolak permohonan Adriani Alwi selaku pemohon untuk perkara SIP register 21 dan 22 tahun 2023, di ruang sidang KI Sumbar, Selasa (12/9).

Putusan menolak permohonan Adriani itu, setelah pihak majelis sidang mempelajari serta mendengarkan keterangan dari BPN Sumbar dan BPN Payakumbuh atas perkara tanah seluas 56.750 meter persegi di Ibuh, Kota Payakumbuh.

Pada saat pembacaan putusan itu oleh majelis sidang, pemohon tidak hadir di persidangan hari itu.

Ketua majelis sidang SIP, Nofal Wiska menerangkan, masuknya permohonan pemohon ke KI Sumbar disebakan karena pemohon merasa tidak puas atas jawaban BPN Sumbar maupun Payakumbuh tentang keberadaan tanah seluas 56.750 meter persegi di Ibuh Payakumbuh.

"Penjelasan pihak BPN, lahan itu merupakan eksErfpacht Verponding Nomor 205/2017 Meetbrief Nomor 61 tertanggal 31 Juli 1917," kata Nofal Wiska.

Nofal menambahkan, persidangan untuk persoalan ini sudah berlangsung beberapa kali, BPN selaku termohon menolak memberikan informasi karena sesuai aturan layanan informasi publik, sudah mereka berikan kepada pemohon.

"Meski menolak permohonan pemohon, amar putusan majelis komisioner juga memerintah termohon untuk memberikan keterangan dan penjelasan secara tertulis terkait sejarah dan siapa yang dapat tanah eks Erfpacht Verpondingd i Ibuh, Kota Payakumbuh itu," ujar Nofal Wiska usai bacakan putusan Majelis atas register 21 dan 22 tahun 2023 tersebut.

Nofal juga menyebutkan hak para pihak terhadap putusan yang sudah diketok palu.

"Berdasarkan aturan para pihak bisa mengajukan keberatan ke pengadilan 15 hari sejak putusan diterima para pihak," tutup Nofal.

Pada sidang kali itu, Nofal juga didampingi oleh Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi (anggota majelis komisioner), serta Kiki Eko Saputra sebagai Panitera Pengganti. (cpt/*)

Komentar