Padang, Arunala.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sosialisasi Keterbukaan Informasi di jajaran Pengadilan setelah melakukan MoU dengan Fakultas Hukum Unand di Gedung Pasca Sarjana Hukum Unand Jalan Pancasila no 10 Padang, Senin (11/9).
Setelah dilaksanakan pembukaan dan penandatangan MoU antara PTUN dengan pasca sarjana Hukum Unand, dilanjutkan dengan diskusi panel.
Hadir sebagai pemateri Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar,Arif Yumardi, dan Hakim Yudisial dari Mahkamah Agung,Panca Yunior Utomo.
Hadir juga dalam acara ituKetua PTUN, Dekan Hukum Unand, Pengacara serta mahasiswa secara offline dan online.
"Terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik sejati jajaran pengadilan sudah khatam" ujar Arif.
Arif menegaskan, beberapa kasus terkait dengan permohonan Informasi pada lembaga peradilan yang disidangkan KI Sumbar tahun ini memang sedikit kurang,"tegasnya jawaban yang diberikan terkait klasifikasi informasi.
Sementara,Hakim Yudisial Mahkamah Agung,Panca Yunior Utomo tampaknya
lebih menitikberatkan kepada aturan bagaimana dalam SK 2 -- 144/ dan penerapannya.
"Saya sangat merespon apa yang sudah di melahirkan KI sehingga kita merubah SK 144 menjadi SK 2-144, yang mana substansinya adalah mempercepat proses permohonan Informasi di Pengadilan," jelas Panca Yunior. (cpt/*)


Komentar