Tanahdatar, Arunala.com - Dinas Kominfo Kabupaten Tanahdatar menggelar rapat koordinasi (Rakor) semua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se kabupatennya, Rabu (6/9).
Rakor PPID itu dilangsungkan di aula kantor bupati setempat, menghadirkan Wakil ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Arif Yumardi dan Kabid dari Diskominfotik Sumbar, Indra Sukma sebagai narasumber untuk berikan pemahaman KIP dalam rakor itu.
Kepala Dinas Kominfo Pemkab Tanahdatar, Yusrizal wakili bupati menyampaikan, rakor yang diadakan ini penting karena jadi forum penyamaan persepsi dan aksi bersama untuk menjadikan Tanahdatar sebagai Kabupaten Informatif.
"Predikat tertinggi Keterbukaan Informasi Publik ini Insya Allah di 2023 ini bisa diraih Pemkab Tanahdatar," ungkap Yusrizal saat membuka rakor.
Sedangkan, staf ahli bidang Pembangunan dan Ekonomi Setkab Tanahdatar, Thamrin mengatakan keterbukaan informasi publik adalah ciri penting dari negara demokratis.
"UU KIP adalah regulasi penting untuk memenuhi hak informasi publik setiap warga negara. Bukti badan publik taat pada UU KIP mengelola informasi publik yang di UU diamanahkan kepada PPID," ujar Thamrin.
PPID, sebutnya, harus mengelola dan menyediakan informasi publik berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Pemkab Tanahdatar punya Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan informasi publik di Pemkab Tanahdatar sebagai ketaatan asas kami dalam melaksanakan UU 14 Tahun 2008, semangatnya semua informasi di Pemkab Tanahdatar terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP," ujar Thamrin. (cpt/*).


Komentar