Kali Ini, Yudikatif Masuk Penilaian KI Sumbar

Metro- 26-07-2023 11:18
Komisioner KI Sumbar ketika silaturahmi ke PT Padang, Rabu (26/7). (Dok : Istimewa)
Komisioner KI Sumbar ketika silaturahmi ke PT Padang, Rabu (26/7). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Tahapan monitoring dan evaluasi (monev) 2023 segera dilaunching Komisi Informasi (KI) Sumbar. Dalam penilaian tahun ini, KI Sumbar akan menambahkan kategori yudikatif pada monev 2023 ini.

"Untuk penilaian kategori Yudikatif ini pertama sejak monev digelar KI Sumbar pada 2015 lalu. Tentu kami berharap dukungan Pak Waka dan jajaran di PT Padang," ujar Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi saat silaturahmi dengan pihak Pengadilan Tinggi Padang, Rabu (26/7).

Sementara Ketua Monev 2023 yang juga Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari mengharapkan dukungan PT Padang dalam terhadap kategori Yudikatif pada Monev 2023.

"Tugas Monev ini adalah dalam rangka tugas UU 14 tahun 2008 dan karena UU dan Peraturan Komisi Informasi, KI diberi kewenangan memberikan prediket kepada badan publik," ujar Tanti.

Prediket badan publik pada keterbukaan informasi publik adalah informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.

"Semua itu prosesnya lewat Monev KI, dan ada indikator serta variabel penilaiannya," ujar Tanti. (cpt)

Komentar