Jangan Anggap Enteng Kerja Pengelola Informasi Publik

Metro- 18-07-2023 17:10
Para PPID Pelaksana se Pemko Bukittinggi ikuti rakor PPID di Balai Kota Bukittinggi, Selasa (18/7). (Dok : Istimewa)
Para PPID Pelaksana se Pemko Bukittinggi ikuti rakor PPID di Balai Kota Bukittinggi, Selasa (18/7). (Dok : Istimewa)

Bukittinggi, Arunala.com - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Arif Yumardi menekankan, pengelolaan informasi publik didasari UU 14 Tahun 2008. Ini untuk menyamankan kerja pejabat publik memimpin badan publik.

"Jangan anggap enteng kerja pengelolaan informasi publik, tapi jalankan dan laksanakan karena menyamankan kerja badan publik," ujar Arif saat jadi narasumber dalam kegiatan rakor PPID se Kota Bukittinggi, Selasa (18/7).

Adapun narasumber dari Komisioner KI Sumbar lainnya, Adrian Tuswandi malah mengingatkan PPID Utama dan Pelaksana mesti satu nafas dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

"UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik punya pasal atau ketentuan pidananya, anggap sepele melayani jangan sampai pak ibu PPID Utama dan PPID Pelaksana, atau Pak Sekko selaku Atasan PPID Utama dipanggil penyidik polisi ketika si Pemohon melaporkan dugaan pidana informasi publik. Pidana informasi itu adalah upaya terakhir negara memerintahkan badan publik terbuka informasi," ujar Adrian Tuswandi. (cpt)

Komentar