Pariaman, Arunala.com -- Pemko Pariaman dan Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman lakukan kerjasama terkait layanan hukum yang ada di wilayah kota tersebut.Kerjasama ini dalam bentuk bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu, dimana masyarakat yang membutuhkan advice atau layanan hukum bisa langsung datang ke PN Pariaman.
Hal tersebut disampaikan Pj Wali Kota Pariaman, Roberia didampingi Asisten I Yaminurizal saat silaturahmi kepada Ketua PN Pariaman, Dedi Kuswara, SH., MH, Kamis (26/10).
Roberia menyampaikan, sesuai dengan tupoksinya PN dimana menerima, memeriksa dan memutuskan perkara, tupoksi lainnya ialah memberikan layanan terkait dengan program pemerintahan seperti layanan pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau Konsinyasi.
"Dimana apabila pemerintah daerah membutuhkan tanah yang terkendala dalam hal pembebasan lahan, maka Pengadilan Negeri yang akan menjadi lembaga yang menerima titipan terkait dengan pelaksanaan pembangunan tersebut," ujarnya.
Ia berharap dengan pertemuan ini terjalin silaturahmi yang baik antara pemerintah dengan Forkopimda dalam rangka sinergitas membangun kemitraan antara eksekutif dengan lembaga yudikatif.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman, Dedi Kuswara, SH., MH mengapresiasi kunjungan Pj Wako Pariaman ke PN Kelas IB Pariaman dalam rangka silaturahmi dan menjalin kerjasama dalam melaksanakan tugas-tugas pokok pemerintah daerah yang perlu koordinasi dan sinergi dengan instansi-instansi vertikal yang ada di daerah.
"Kami berharap dengan kedatangan Pj Wako Pariaman ini bisa melihat bagaimana kondisi Kantor PN Pariaman baik dari segi sarana prasarana yang ada untuk memberikan layanan kepada masyarakat Kota Pariaman yang membutuhkan layanan pengadilan," ujarnya.
Dedi juga menuturkan saat ini Pengadilan Negeri Pariaman sudah memiliki layanan berbasis elektronik.
Ia berharapmelalui Pemko Pariaman bisa menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa PN bukan lagi lembaga yang identik dengan seram, namun ramah dan tidak menakutkan di mata masyarakat. (cpt/*)


Komentar