.
Andri menilai, pangkal masalahnya, Peraturan KPU (PKPU) no. 10 dan 11 tahun 2023 yang mengabaikan putusan MK, terkait jeda masa hukuman.
"Inilah yang menjadi titik permasalahannya. Harusnya, ketika beberapa pasal dari PKPU 10 dan 11 ini dibatalkan MA, maka KPU menerbitkan PKPU baru untuk memperkuat putusan MA tersebut," jelas Andri Rusta dalam diskusi publik Bertajuk, Bedah Kasus, Kenapa Irman Gusman Dicoret dari DCT Anggota DPD RI itu.
Dia melanjutkan, jika KPU menerbitkan PKPU baru terkait putusan MA tersebut, tidak dengan surat dinas yang porsinya persis sama dengan surat edaran ke seluruh KPU, maka gugatan terkait pencoretan Irman Gusman sebagai calon anggota DPD RI bisa tidak terjadi, meski ruang gugatan itu masih ada.
"Saya melihat, ini salah satu kealpaan KPU RI sehingga menimbulkan gugatan. KPU salah memaknai aturan yang lebih tinggi. Saya tidak membedah soal hukum ya, tapi saya menilai ini ada kesalahan legal formal yang tidak dicermati KPU. Mestinya putusan MA dilakukan PKPU juga lah. Masa hak konstitusi warga negara dicoret hanya lewat surat dinas KPU RI saja," ujar Andri Rusta.
Sementara, nara sumber lainnya yakni Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumbar, Zul Effendi yang melihat dari sisi pemberitaan terhadap persoalan Irman Gusman ini, mengingat pers untuk tetap independen dan tegak di kebenaran.
"Jurnalis itu bekerja untuk sosial kontrol dan meluruskan sesuatu yang tidak benar. Coretan jurnalis di naskah news nya adalah kebenaran relatif tidak absolut. Saya pesankan bekerjalah selalu dengan berdasarkan kode etik dan informasikan lah untuk menegakan kebenaran dan ketidakadilan," ujar Zul Efendi. (cpt)


Komentar