Padang, Arunala.com - Tahun ini, KPU tidak lagi membatasi para caleg menyediakan alat peraga kampanye (APK) sendiri. Pasalnya saat masa kampanye berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, peserta dibolehkan menyediakan baliho sesuai kemampuan mereka.
"Memang untuk pemilu kali ini, KPU memfasilitasi alat peraga kampanye peserta pemilu berupa baliho saja. Namun kini aturannya ada yang berubah dimana masing-masing peserta pemilu baik itu parpol, paslon maupun perseorangan tidak ada batasan berapa jumlah baliho yang akan dipasang mereka," ujar Anggota KPU Sumbar, Jons Manedi kepada
wartawan saatsosialisasi dapil dan kampanye pemilu yang digelar KPU Sumbar, Kamis (16/11).
Dia melanjutkan, kalau pemilu 2015, KPU memfasilitasi tiga buah baliho untuk masing-masing peserta pemilu, dan peserta pemilu boleh menambah APK mereka sebanyak 200 persen.
Selanjutnya sambung Jons Manedi, baliho yang dibuat KPU berdasarkan desain dikirim Parpol, dipasang di Ibu Kota Provinsi yaitu Kota Padang, tidak sampai ke kota dan kabupaten, ukurannya 4-6 meter, dan itu menjadi ukuran maksimal alat peraga dibuat parpol, caleg DPR, DPRD provinsi atau calon DPD RI.
Hal lainnya yang difasilitasi KPU, sebut Jons Manedi, adalah soal pelaksanaan rapat umum dan iklancaleg di media. Kali ini dilakukan oleh KPU RI dan KPU provinsi.
"Pada pemilu sebelumnya, untuk rapat umum dan fasilitas iklan caleg di media bisa dilakukan juga oleh KPU kabupaten kota, namum di pemilu sekarang tidak lagi seperti itu, kini difasilitasi oleh KPU RI dan KPU provinsi," kata Jons Manedi lagi.
Dia juga menyebutkan, hal lain yang difasilitasi KPU untuk caleg dimasa kampanye adalah menetapkan titik-titik tempak alat peraga kampanye caleg itu dipasang. Ini berdasarkan pada aturan yang ada. (cpt)


Komentar