Jakarta, Arunala.com - Usulan Pemerintah Republik Indonesia agar Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi pada General Conference (Sidang Umum) Unesco membuahkan hasil. Karena usulan Indonesia ini disetujui secara bulat pada Sidang Umum Unesco pada tanggal 20 November 2023.
Upaya Pemerintah Republik Indonesia ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam UU itu tertulis bahwa pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
Usulan ini juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.
Dengan demikian, sekarang terdapat sepuluh bahasa resmi Sidang Umum Unesco yang terdiri atas enam bahasa PBB yaitu bahasa Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya, yaitu bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia.
Dengan demikian, bahasa Indonesia merupakan bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum Unesco.
Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk Unesco, membuka presentasi proposal Indonesia dengan menyampaikan bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928.
"Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini," ujarnya.


Komentar