.
Reti mengatakan saat ini untuk perizinan PKPP sudah bisa diterbitkan provinsi, jadi tidak harus ke KKP lagi. "Semoga ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melengkapi perizinan kapal perikanannya," jelas Reti seraya mengatakan pentingnya memiliki perizinan perikanan itu, di satu sisi karena ada aturan yang perlu dipatuhi nelayan sehingga terwujud ekosistem yang baik.(ril/*)
Halaman 12


Komentar