DKP Sumbar Serahkan 75 Dokumen PPKP di Air Bangis

Metro- 28-09-2023 20:14
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumbar Dr Ir Reti Wafda MTp menyerahkan dokumen PPKP kepada pemilik kapal Air Bangis saat Sosialisasi Perizinan Kapal Perikanan dan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan di UPTD PPI Air Bangis, Kamis (28/9). (Dok Istime
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumbar Dr Ir Reti Wafda MTp menyerahkan dokumen PPKP kepada pemilik kapal Air Bangis saat Sosialisasi Perizinan Kapal Perikanan dan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan di UPTD PPI Air Bangis, Kamis (28/9). (Dok Istime

Pasbar, Arunala.com - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar menyerahkan 75 dokumen Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) kepada pemilik kapal di Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini berpedoman kepada Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dimana PPKP dan Buku Kapal Perikanan.

"Dengan terbitnya surat persetujuan tersebut, maka pemilik kapal yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dapat membangun atau memodifikasi Kapal Perikanannya secara legal," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumbar Dr Ir Reti Wafda MTp saat Sosialisasi Perizinan Kapal Perikanan dan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan di UPTD PPI Air Bangis, Kamis (28/9).

Selain sosialisasi, juga diserahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan. Santunan senilai Rp 42 juta diserahkan kepada keluarga almarhum Syamsuarlis.

Harapan tersebut sangat memungkinkan, kata Reti, karena sebelumnya Gubernur Sumbar telah bersurat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Perikanan Tangkap dan Budidaya terkait dengan permasalahan tersebut. Tujuannya agar permasalahan tersebut bisa segera tuntas dalam waktu dekat, sehingga pada akhir 2023 nanti, semua kapal di Sumbar sudah terdata dan sudah mempunyai izin.

Reti menjelaskan berdasar data DKP Sumbar, fakta saat ini, baru 50 persen lebih dari total 600 unit kapal yang telah mengurus PPKP. Data DKP juga merangkum alasan para nelayan yang belum mengurus izin disebabkan kendala administrasi yang belum lengkap dan rumitnya prosedur perizinan ke kementerian.

"Untuk itu, dengan terbitnya Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan pengurusan izin PPKP. Sehingga target yang diberikan gubernur kepada DKP Sumbar, agar seluruh kapal di daerahnya pada akhir 2023 telah memiliki izin, dapat tercapai," ucapnyanext

Komentar