Perda Tanah Ulayat Identitas Masyarakat Sumbar: Mahyeldi: Hak Masyarakat Adat Perlu Dilindungi

Metro- 04-12-2023 18:42
Gubernur Mahyeldi disaksikan dua Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar dan Suwirpen Suib tandatangani dokumen pengesahan Perda Tanah Ulayat, di Padang, Senin (4/12). (Dok : Istimewa)
Gubernur Mahyeldi disaksikan dua Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar dan Suwirpen Suib tandatangani dokumen pengesahan Perda Tanah Ulayat, di Padang, Senin (4/12). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Pemprov bersama DPRD mengesahkan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanah Ulayat dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (4/12). Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, memastikan Perda Tanah Ulayat bertujuan untuk menjaga kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah.

"Sebagaimana kita ketahui, bahwa kepemilikan tanah ulayat di Sumbar masih eksis. Negara juga mengakui lewat Hukum Adat. Keberadaan tanah ulayat ini memegang peranan sentral dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat adat di Sumbar," ucap Mahyeldi usai penandatanganan persetujuan Perda bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar.

Mahyeldi menyebutkan, tanah ulayat juga menjadi identitas yang mengandung aspek sosial, hukum, ekonomi, religius, dan kebudayaan bagi masyarakat Sumbar.

Untuk itu, lanjut Mahyeldi, Pemprov Sumbar bersama DPRD selaku inisiator atas Perda Tanah Ulayat menilai memang perlu hadirnya peraturan khusus yang dapat memberikan perlindungan terhadap keberadaan tanah ulayat.

"Pemprov Sumbar mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Sumbar atas diinisiasi nya Perda ini. Perda Tanah Ulayat ini nanti akan memberikan kepastian hukum lewat pembedaan antara tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum, di mana pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan secara efektif, berdaya guna, dan berkelanjutan," ucap Mahyeldi lagi.

Mahyeldi juga menyinggung berbagai komentar terkait rumitnya pembebasan tanah ulayat di Sumbar. Menurutnya, fakta itu justru perlu dipahami sebagai bentuk ketahanan kepemilikan tanah oleh masyarakat adat.

"Oleh karena itu, kami di pemprov mendorong bahwa pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan bisa dilakukan dengan menjadikan tanah ulayat sebagai penyertaan modal dalam pembangunan. Ini juga bisa menghemat biaya investasi pihak ketiga, serta tetap menjaga hak kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat," ucapnya laginext

Komentar