DPRD Pending Pembahasan Ranperda RTRW Sumbar 2023-2043

Metro- 14-12-2023 18:12
Ketua DPRD Sumbar, Supardi bersama Sekprov Sumbar, Hansastri saat rapat paripurna, Kamis siang (14/12). (Dok : Istimewa)
Ketua DPRD Sumbar, Supardi bersama Sekprov Sumbar, Hansastri saat rapat paripurna, Kamis siang (14/12). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - DPRD Sumbar menetapkan rekomendasi pembahasan terhadap hasil pembahasan PT Grahamas Citrawisata melalui rapat paripurna.

Sedangkan Rapat paripurna penandatanganan berita acara kesepakatan substansi Ranperda RTRW 2023-2043, diundur (dipending).

Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat menyampaikan, dalam rangka penandatanganan berita acara kesepakatan substansi Ranperda RTRW 2023-2043, diundur atas permintaan Pansus.

"Pansus meminta perpanjang waktu pembahasan, mengingat belum dapat menyelesaikan materi kesepakatan substansi dan Perda tentang RT RW Provinsi Sumbar 2023-2043 yang akan disepakati," ucap Supardi di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Kamis (14/12).

Atas permintaan tersebut, lanjutnya, maka dilaksanakan satu agenda perhimpunan yaitu rapat paripurna dalam rangka penetapan rekomendasi terhadap hasil pembahasan PT Grahamas Citra wisata.

Lebih lanjut Supardi menjelaskan, tugas Pansus yaitu melakukan pembahasan terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi selama dilakukannya kerjasama antara pemprov dengan PT Grahamas Citra Wisata dari berbagai segi.

"Baik itu dari pengelolaan aset pemerintah, maupun hal-hal yang timbul sebagai efek dari kerjasama Pemprov Sumbar selama melakukan kerjasama dengan PT Grahamas Citra wisata dalam pengelolaan hotel," tambahnya.

Dijelaskan, dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dikatakan, bahwa salah satu ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Dengan demikian, ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD tidak hanya pengawasan terhadap APBD Perda dan Peraturan Kepala Daerah saja, akan tetapi juga bisa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah termasuk kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan aset daerah yang ada," pungkas Supardi.(cpt/*)

Komentar