Dimulai Juli 2024, Kemen PAN RB Bertahap Pindahkan ASN ke IKN

Metro- 17-12-2023 19:29
Ilustrasi ASN. (Dok : Istimewa)
Ilustrasi ASN. (Dok : Istimewa)

.

Hal tersebut dilakukan guna mendorong suksesi pemindahan ibu kota ke ke IKN tahap pertama pada pertengahan 2024.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menuturkan, nantinya seluruh karyawan yang bekerja di IKN akan dibebaskan untuk membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 5%.


"Kita ingin mengusahakan mendatangkan keramaian [ke IKN], makanya salah satu fasilitas yang diberikan di antaranya adalah PPh 21 ditanggung pemerintah. Nantinya akan memberikan sejumlah insentif bagi karyawan yang pindah ke sana. Jadi, yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili sana, PPh-nya ditanggung pemerintah," tuturnya.

Yon memastikan, nantinya pembebasan PPh pasal 21 tersebut akan diberikan pada seluruh pekerja di IKN, baik pegawai negeri sipil (PNS) hingga pegawai swasta. Sementara itu, program insentif bebas PPh bagi seluruh pekerja IKN direncanakan bakal berlaku hingga tahun 2035. (cpt/*)

Komentar