.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi dipermanenkan. Anggota MKMK berisi tiga orang dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat, dan hakim aktif, dengan masa jabatan satu tahun.
Sebagaimana diketahui, MKMK Ad Hoc pada 7 November 2023 lalu telah memberikan putusan atas pelanggaran etik yang terjadi di lingkup kerja hakim konstitusi. Pada salah satu putusan tersebut direkomendasikan untuk dibentuknya MKMK permanen.
Setelah melewati dan menyelesaikan berbagai agenda kerja, MK memutuskan membentuk MKMK permanen secara aklamasi guna menampung aspirasi masyarakat dan guna melakukan pengawasan terhadap kinerja para hakim konstitusi sebagai penegak hukum. (ril/*)
Halaman 12


Komentar