Terkait Perkara IG, KPU Sumbar Tunggu Instruksi

Metro- 26-12-2023 14:40
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen. (Foto : Arunala.com)
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen. (Foto : Arunala.com)

Padang, Arunala.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar mengaku belum dapat perintah dari KPU RI terkait tindaklanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor: "600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT tertanggal 19 Desember 2023, agar KPU kembali memasukan Irman Gusman (IG) sebagai calon tetap anggota DPD RI dari Sumbar.

Penjelasan ini disampaikan Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen kepada wartawan di sela-sela sosialisasi pendidikan pemilih pemilu 2024 bagi penyandang Disabilitas se Sumbar yang diadakan di Padang, Selasa (26/12).

"Untuk penempatan daftar calon tetap (DCT) bagi calon DPD RI kewenangannya ada di KPU RI. Kemudian, pasca tidak ditetapkan dalam DCT calon anggota DPD RI, oleh KPU RI, ada proses hukum yang dilakukan penggugat dalam hal ini Irman Gusman, baik ke Bawaslu maupun PTUN. Jadi untuk tindaklanjut dari putusan PTUN tadi tentunya berada pada KPU RI, bukan di KPU Sumbar," kata Surya Efitrimen.

Dan sampai saat ini, jelas Surya Efitrimen, pihak KPU Sumbar belum dapat informasi resmi tindaklanjut terkait putusan PTUN itu dari KPU RI.

"Walaupun kami (KPU Sumbar, red) melihat dan membaca dari berbagai media menyangkut gugatan Irman Gusman itu dikabulkan PTUN," ucap Surya Efitrimen lagi.

Ditanya soal surat suara DPD RI, apakah sudah dicetak atau belum mengingat PTUN kabulkan tuntutan Irman Gusman ini?

Untuk hal ini, Surya Efitrimen menjelaskan, untuk surat surat DPD belum lagi dicetak sama sekali.

"Yang telah dicetak surat suara untuk Sumbar adalah surat suara pilpres, dan surat suara untuk DPR RI. Dan dua jenis surat suara itu baru dikirim dari percetakan pada Sabtu malam (23/12) kemarin," ungkapnya.

Diperkirakan, lanjutnya, dua jenis surat suara ini akan tiba di Padang pada 2 Januari 2024. Pengirimannya melalui kapal dengan kontainer dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. (cpt)

Komentar