>
"Namun batas pengajuan pindah memilih ini dapat dilakukan 30 hari sebelum hari pencoblosan, atau selambat-lambatnya 15 Januari 2024 telah selesai mengurus proses pindah memilihnya," ungkap Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar Medo Patria. (cpt)
Halaman 12


Komentar