Instagram KPU Padang Permudah Warga Urus Pindah Memilih

Metro- 13-01-2024 14:36
Salah seorang pemilih sedang urus surat pindah memilihnya di kantor KPU Kota Padang, Sabtu (13/1). (Foto : Arunala.com)
Salah seorang pemilih sedang urus surat pindah memilihnya di kantor KPU Kota Padang, Sabtu (13/1). (Foto : Arunala.com)

Padang, Arunala.com - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi alternatif terakhir bagi pemilih yang urus pindah memilihnya. Pasalnya untuk pengurusan di tingkat PPK atau PPS dinilai ribet.

Hal ini dialami, Mutia, 29, salah satu pemilih terpaksa mendatangi KPU Padang untuk mengurus surat pindah memilihnya, Sabtu (13/1).

Dosen UNP ini mengaku, proses pindah memilih juga pernah diurusnya ketika pada pemilu 2019 lalu.

"Waktu itu saya sedang kuliah S2 di Yogyakarta, karena masih kuliah saya dan beberapa teman yang akan urus pindah memilih saat itu difasilitasi oleh pihak kampus sehingga proses pengurusan pindah memilihnya cepat," ungkap Mutia kepadaArunala.comdi kantor KPU Padang, Sabtu (13/1).

Mutia menyampaikan sempat mengurus pindah memilih di Kota Padang ini di tingkat PPK atau PPS, namun sedikit ribet.

"Setelah melihat Instagram KPU Padang, makanya saya langsung menuju ke KPU untuk urus surat pindah memilih itu," ucapnya.

Begitu juga Randi, mahasiswa yang ambil spesialis Kedokteran Unand ini juga mengaku mendatangi KPU Padang untuk urus surat pindah memilihnya, karena dia berasal dari Jakarta.

"Ini pertama kali saya pindah memilih untuk pemilu, sebelumnya saya memilih di DKI Jakarta, baik itu pemilu maupun pilkada. Hanya di pemilu kali ini hanya bisa memilih untuk pilpres saja. Untuk DPR RI, DPD RI maupun DPRD provinsi, dan kabupaten kota tidak bisa, karena domisili saya ada di Jakarta," katanya.

Terpisah, anggota KPU Padang, Azwirman menyebutkan, pengurusan pindah bagi pemilih di PPS, PPK maupun KPU akan berakhir Senin (15/1).

"Bagi masyarakat yang ingin urus pindah memilihnya diharapkan bisa secepatnya mengurus agar bisa memiliki pada hari pencoblosan nanti," ungkapnya.

Menyinggung adanya masyarakat yang alami kendala pengurusan pindah memilihnya di tingkat PPS maupun PPK, Azwirman menyampaikan bisa mengurusnya langsung ke kantor KPU Padang. Dengan catatan tidak melewati batas yang telah ditentukan yakni 15 Februari 2024 ini," tukas Azwirman. (cpt)

Komentar