Padang, Arunala.com - Senin (15/1) ini batas akhir pengurusan pindah memilih bagi pemilih yang berasal dari luar Kota Padang, agar mereka mendapat hak memilih pada pemilu 2024 ini.
Mengetahui batas akhir dari pengurusan pindah memilih itu, menjadikan KPU Kota Padang didatangi sejumlah pemilih yang urus pindah memilihnya.
Dari pantauan Arunala.com di KPU Kota Padang, Senin siang (15/1), para pemilih yang urus surat pindah memilihnya kebanyakan berasal dari kalang mahasiswa yang sedang melanjutkan kuliah mereka di berbagai perguruan tinggi di Kota Padang ini.
Salah seorang pemilih asal Sarolangun, Jambi menyebutkan, bila dia harus urus pindah memilih ini untuk bisa dapat memilih pada pemilu kali ini.
Perempuan ini mengaku tinggal di Padang sekitar dua tahun ini karena melanjutkan kuliah di salah satu perguruan tinggi negeri ini.
Ditanya dengan urus pindah memilih ini, apakah tidak menjadikan dirinya kecewa karena hanya surat suara pilpres saja yang didapat?
Mahasiswi ini mengaku tidak jadi soal selama bisa ikut memilih.
"Yang penting hak saya sebagai pemilih tidak hilang saat hari pencoblosan di TPS nanti," kata perempuan ini.
Sementara itu, Staf KPU Padang, Rika menyebutkan, pihak KPU Padang belum bisa merekap berapa banyak masyarakat yang urus pindah memilihnya ke KPU.
"Meski hari ini (Senin, red) batas akhir proses pengurusan pindah memilih, namun waktunya hingga pukul 23.59 WIB. Jadi secara keseluruhan mereka yang urus pindah memilih bisa dapat direkap saat ini," kata Rika. (cpt)


Komentar