Limapuluh Kota, Arunala.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumbar bakal mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) menyangkut tata niaga Gambir di daerah ini. Pada Pergub itu nantinya akan mengatur standarisasi kualitas dan standarisasi harga komoditi ekspor ini.
"Dalam regulasi yang kini sedang disiapkan pemprov ini, juga menjelaskan, Gambir tidak lagi sebagai produk unggulan. Tapi akan diubah jadi produk spesifik Sumbar. Karena itu membutuhkan aturan yang jelas dalam perdagangannya," ungkap Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy di sela-sela kunjungannya ke PT Sumatra Resources International, Jorong Banjar Ranah, Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (15/1) kemarin.
Saat ini, sebut, Audy, Pemprov Sumbar sedang menggodok aturan turunan dari Perda No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan. Untuk itu butuh masukan dari industri gambir.
Audy menambahkan, selain sedang menyiapkan Pergub Tata Niaga Gambir, kedatangan dirinya ke PT Sumatra Resources International juga menindaklanjuti adanya aduan masyarakat pada Gubernur Mahyeldi terkait pembelian daun gambir pada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut.
"Ini sekaligus upaya kami (pemprov, red) menyiapkan aturan yang tepat, agar tercipta simbiosis mutualisme antara petani dan industri," ucap Audy.
Menurutnya, ada banyak yang perlu diperhatikan dalam tata niaga Gambir ini. Pertama, pasar Gambir ini singel market. Hanya satu negara tujuan, yakni India. Sedangkan Sumbar juga merupakan daerah produsen utama dari produk tersebut, di beberapa daerah lain juga ada, tapi jumlah produksinya tak sebanyak dari Sumbar.
"Jadi kami butuh pendalaman lebih lagi sebelum menerbitkan pergub. Mempelajari lebih lanjut dengan Dinas Pertanian dan Perdagangan," katanya lagi.


Komentar