Pemprov Sumbar Godok Regulasi Tata Niaga Gambir: Tak lagi Produk Unggulan Sumbar, Gambir Dijadikan Komoditi Spesifik

Ekonomi- 16-01-2024 07:49
Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy saat kunjungi pabrik pengolahan Gambir milik PT Sumatra Resources International, di Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (15/1). (Dok : Istimewa)
Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy saat kunjungi pabrik pengolahan Gambir milik PT Sumatra Resources International, di Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (15/1). (Dok : Istimewa)

.

"Seperti, belum ada standarisasi kualitas, termasuk refraksi harga. Jika dua komponen itu jelas, petani akan bisa memiliki kepastian," tutur Audy.

Hal yang sama disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar, Novrial, dimana Pemprov Sumbar saat ini sedang menyusun Pergub Tata Niaga Gambir. Untuk itu Pemprov Sumbar perlu mengakomodir semua pihak.

Ia mengaku, sebelumnya Pemprov Sumbar sudah menerima masukan dari petani, pedagang pengepul dan eksportir Gambir dan sekarang dari pabrik industri Gambir, sehingga menjadi lengkap.

Penjelasan Novrial, dari kunjungan ke pabrik pengolahan Gambir itu, pihak industri setuju dengan rekomendasi Pemprov Sumbar. Yakni, industri mau untuk punya kebun sendiri. Mereka mau distandarisasi menjadi produk Gambir Sumbar.

"Bahkan, dari rekomendasi itu, mereka juga mau dipangkas tata niaga yang ada selama ini,"katanya.

Diakui Novrial, sekarang rantai tata niaga Gambir itu masih sangat panjang. Ada petani, pengepul satu sampai tiga. Baru tiba pada industri. Kondisi itu jelas dapat menekan harga sampai di petani.

"Hasil pantauan kami, rantainya dari petani, pengepul satu sampai tiga. Baru sampai ke industri. Kondisi ini jelas menekan harga pada petani. Ke depan, bagaimana petani ini bisa langsung ke industri," katanya lagi.

Selain itu dengan adanya standar kualitas dan standar harga akan sangat menguntungkan petani. Petani bisa tahu harga di pedagang, begitu juga dengan standar kualitas yang harus mereka jaga.

"Selama ini industri tidak salah, petani juga tidak salah dengan kualitas produknya. Karena memang tidak ada aturannya," ujarnya.

PT Sumatra Resources International saat ini mampu menyerap sebanyak 20 ton daun Gambir setiap harinya. Daun gambir itu datang dari kebun rakyat yang berada di Kabupaten Limapuluh Kota.

Diketahui, saat ini harga Gambir dengan kualitas tertinggi diharga pedagang Rp 90 ribu per kg. Sedangkan kualitas terendah Rp 55 ribu per kg.

Dedi, salah seorang petani Gambir di Pangkalan mengaku sangat setuju dengan pengaturan tat niaga gambir tersebut. Karena saat ini dirinya sering mendapatkan harga dari pedagang. Tidak ada opsi lain dalam memilih harga.

Dedi sendiri punya 2,5 hektare kebun Gambir. Setidaknya bisa panen duan Gambir sampai 1 ton setiap harinya. Dengan jumlah itu langsung dijual ke pengepul. Alasannya lebih cepat, dari pada diantar ke pabrik.

"Sekarang saya jual daun hanya Rp 4 ribu per kg. Sementara di industri sudah Rp 4,3 ribu per kg. Kalau sudah ada standarnya kami bisa tahu harga di pasar," ujarnya.(drz/adpsb)

Komentar