Payakumbuh, Arunala.com - Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan modus pengiriman melalui jasa pengiriman barang.
Dalam operasi itu, Satresnarkoba membekuk dua tersangka masing-masing berinisal AR (30) dan RS (20) di kantor jasa pengiriman barang di kawasan Padang Tinggi Piliang, Senin (15/1).
"Benar kami membekuk dua tersangka yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja," kata Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berawal sebelumnya Jumat (5/1) sekira pukul 21.00 WIB, pihak jasa pengiriman barang memberitahukan kepada petugas Satresnarkoba Polres Payakumbuh bahwa ada paket kardus yang mencurigakan.
Setelah didatangi dan dibuka terhadap paket kardus tersebut berisikan narkotika jenis ganja sebanyak dua paket dan dicampur dengan makanan keripik balado sebanyak empat belas bungkus.
"Selanjutnya petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan," sebutnya.
Pada Senin (15/1) sekira pukul 14.45 WIB, kedua tersangka mendatangi kantor jasa pengiriman barang tersebut dan mau menjemput terhadap paket tersebut.
"Tidak lama kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut," ungkapnya.
Ia mengatakan saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui atas perbuatannya yang telah mengirim paket tersebut pada hari Jumat (5/1) sekira pukul 20.00 WIB.
"Dari pengakuan, mereka mengirimkan paket tersebut atas suruhan RS yang berada di Bandung Jawa Barat," ungkap Iptu Aiga Putra.
Ia menyebutkan ini ke 3 kali penangkapan kurir narkoba melalui jasa pengiriman barang oleh Satresnarkoba.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh," tukasnya.(ril/*)


Komentar