Padang, Arunala.com - Secara serentak 122.983 orang ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sumbar, serentak dilantik oleh PPK di masing-masing KPU kabupaten kota di Sumbar, Kamis (25/1).
"Ratusan ribu ketua dan anggota KPPS yang dilantik itu, nantinya bertugas di 17.569 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Sumbar ini," ungkap Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi di sela-sela monitoring pelantikan ketua dan anggota KPPS yang ada di Kota Pariaman pada hari itu.
Jons Manedi menjelaskan, KPPS merupakan ujung tombak dalam setiap pemilu maupun pilkada. Pasalnya, pemilihan anggota KPPS yang tepat, sangat menentukan sukses tidaknya penyelenggaraan pemilu.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan, Parmas, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar ini, melanjutkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelumnya untuk bisa menjadi KPPS.
Diantaranya, sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, tidak pernah dihukum penjara, minimal tamat SMA dan berdomisili di wilayah PPK, PPS dan KPPS setempat.
Syarat demikian itu, terangnya, untuk menghindari kejadian yang sama pada pemilu sebelumnya, dimana banyaknya anggota KPPS yang meninggal di pemilu 2019 itu.
"Ini yang menjadi landasan bagi KPU untuk membatasi usia anggota KPPS," tukas Jons Manedi. (cpt)


Komentar