.
Dia menjelaskan, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki tiga fungsi, yaitu penyusunan anggaran, pembentukan peraturan daerah (Perda) hingga melakukan pengawasan terkait kinerja pemerintah daerah.
Setiap anggota DPRD, terang Suwirpen, memiliki anggaran pokir yang bisa dialokasikan untuk program-program pembangunan sesuai dengan kebutuhan daerah. Setiap anggota DPRD wajib melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tersebut sesuai dengan amanat Konstitusi negara.
Di sisi lain, aspirasi terkait pembangunan shelter di Kelurahan Mato Air itu, Suwirpen menilai, hal itu jelas sangat dibutuhkan.
"Sebenarnya shelter dibutuhkan bukan hanya untuk mengantisipasi korban tsunami saja, namun juga untuk relokasi warga saat banjir," kata Suwirpen. (cpt/*)


Komentar