Padang, Arunala.com - Momok pemilihan suara ulang (PSU) jadi perhatian serius pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar. Bahkan KPU kabupaten kota diminta untuk benar-benar memperhatikan siapa saja yang bisa menjadi pemilih pada TPS yang telah ditentukan.
Hal itu disampaikan komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban kepada sejumlah wartawan dalam gelaran temu media terkait tahapan pencoblosan di TPS, di salah satu kafe di Kota Padang, Minggu pagi (11/2).
Ory menyampaikan, berkaca pada pemilu 2019, jelang hari pemungutan suara masih beredar hoax tentang pemilih.
"Kira-kira bunyinya begini, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemilik KTP elektronik bisa memilih dimana saja. Hal itu lah yang ingin kami luruskan dalam pertemuan dengan media hari ini, bahwa pemilik KTP elektronik dapat mengunakan hak pilihnya di TPS tempat dia terdaftar, atau dia belum terdaftar, hanya dapat memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik tersebut sepanjang surat suara masih tersedia. Ini kuncinya," ucap Ory.
Dia mencontohkan, ada satu desa yang mempunyai sembilan TPS, dan pemilih ini tinggalnya diantaranya dekat TPS 5, namun dia belum terdaftar DPT mana pun, jadi dia bisa memilih di TPS 5, apabila surat suara TPS 5 itu habis, maka didapat memilih di TPS 1, 2, 3, 4, 6, 7, 8 dan TPS 9 sepanjang ada di wilayah desa, kelurahan, nagari itu.
Diakui Ory, dengan adanya berita hoax soal yang berkembang seperti yang disebutkan diatas, jelas sangat mengganggu anggota KPPS di lapangan. Dan hal itu pula diantaranya yang menyebabkan 103 PSU di Sumbar pada pemilu 2019 lalu.
Hal lainnya disampaikan Ory yakni menyangkut syarat pemilih yang bisa memilih di TPS, diantaranya terdaftar di DPT, kemudian dapat form model C pemberitahuan, selanjutnya punya KTP elektronik.


Komentar