Pariaman, Arunala.com - Selasa (28/2) ini, Pj Wali Kota Pariaman, Roberia melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dirinya melalui aplikasi e-filling, di ruang kerjanya.
Pelaporan SPT orang pribadi milik Roberia ini didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu, Asprilantomiardi Widodo.
"Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dan taat pajak, saya mengajak seluruh pejabat dan masyarakat di Kota Pariaman untuk bisa memenuhi kewajibannya membayar pajak, baik di KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) Kota Pariaman atau di KPP Pratama Padang, sebelum tanggal 31 Maret 2022," ujarnya.
Menurut Roberia, pelaporan SPT Tahunan PPh dengan
e-filingdinilai sangat efisien, karena mudah bagi wajib pajak dalam melaporkan tentang penghasilan, harta, dan pajak yang telah dibayarkan atas penghasilan wajib pajak tiap tahunnya.
"Pajak adalah suatu kewajiban yang harus dibayar, tidak boleh kita memberi reward kepada orang yang bayar pajak, walaupun pajak diawal dikasih punisment, tentunya hal ini untuk menggenjot peningkatan pajak yang diterima pemerintah," ungkapnya
Roberia menuturkan, di tahun 2024 ini, pelaporan pajak di Pemko Pariaman masih berada di angka 19 persen dari target, dan itu terus menggenjot untuk meningkatkan pencapaian target tersebut, dimana pajak dari APBD Kota Pariaman di tahun 2023 kemarin mencapai lebih dari 100 persen.
"Pelaporan SPT Tahunan ini, sebagai langkah untuk mewujudkan masyarakat yang taat pajak di Kota Pariaman, dengan menjadi wajib pajak yang patuh merupakan wujud partisipasi kita dalam membangun Indonesia," tutupnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Padang Satu, Asprilantomiardi Widodo mengatakan, kunjungan dirinya yang datang bersama rombongan dari Padang ini, selain menjalin silaturahmi dengan PemkoPariaman sekaligusmenyampaikan bahwa dengan laporan SPT Tahunan orang pribadi, orang nomor satu di Kota Pariaman ini akan menjadi contoh untuk pejabat dan masyarakat Kota Pariaman lainnyanext


Komentar