Hasil Rekap Dua TPS di Pasbar Disoal Saksi

Metro- 08-03-2024 17:17
KPU Pasaman Barat saat bacakan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu dari kabupaten di Padang, Jumat (8/3). (Foto : Arunala.com)
KPU Pasaman Barat saat bacakan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu dari kabupaten di Padang, Jumat (8/3). (Foto : Arunala.com)

Padang, Arunala.com - Hasil rekapitulasi perolehan suara pada TPS 005 dan 006 di Nagari Kampung Jambak, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) disoal para saksi partai politik (parpol) dan paslon capres pada rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tingkat provinsi yang digelar KPU Sumbar di Hotel Truntum Padang, Jumat (8/3).

Kondisi itu terpantau saat KPU Pasbar ini membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu yang dilakukan di kabupaten itu.

Pantauan Arunala.com dalam rapat itu menunjukkan, perelohan hasil yang dipertanyakan para saksi itu setidaknya pada rekap tingkat PPK yang ada pada TPS 005 dan 006 di Nagari Kampung Jambak, Kecamatan Luhak Nan Duo.

"Kami melihat dari dua TPS itu jumlah pemilihnya sama yakni 200 pemilih, begitu juga jenis pemilihnya juga persis sama seperti pemilih laki-laki 104, dan pemilih perempuan 96, jadi ada selisihnya. Sementara pada TPS lainnya di nagari itu, jumlahnya berbeda satu sama lain. Jadi, kami tidak bisa menerima hasil perolehan pemilihan suara di dua TPS itu," ungkap saksi dari Demokrat yang juga saksi paslon 2, Rony dalam rapat pleno itu.

Sebaliknya, KPU Pasbar melalui ketuanya, Alfi Syahrin menyampaikan isian yang terinput pada TPS 005 sebelumnya dimana jumlah pemilih laki-laki 89, dan pemilih perempuan 102, sehingga jumlah pemilih dalam DPT di TPS itu berjumlah 200.

"Adapun penggunaan hak pilih di TPS itu dalam DPT tidak ada perbedaan, dimana penggunaan hak pilih laki-laki 104, dan pengguna hak pilih perempuan 96, jadi jumlahnya 200 pemilih. Seharusnya di TPS itu jumlah pemilih laki-laki 83 dan pemilih perempuan 90, sehingga berjumlah 173 pemilih," papar Alfi Syahrin.

Sedangkan jumlah pemilih yang tidak terdaftar gunakan KTP elektronik atau surat keterangan DPTb baik laki-laki dan perempuan nol, sehingga jumlahnya nol.

Hingga berita ini diturunkan Jumat pukul 17.14 WIB, proses pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu dari Kabupaten Pasbar ini masih terus berlanjut. (cpt)

Komentar